Tewaskan Dua Anak, Mulyadi Soroti Lemahnya Pengawasan Bekas Galian PT PHR di Riau

Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi saat pertemuan Komisi XII dengan Direksi PHR di Riau, Kamis (8/5/2025). Foto : Bianca/Andri
PARLEMENTARIA, Riau - Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi menyoroti dugaan kelalaian dalam pengamanan area bekas galian minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang menyebabkan tewasnya dua anak balita di Rokan Hilir. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas insiden yang menimpa FH (4 tahun) dan FPW (2 tahun) yang ditemukan meninggal dunia di kolam bekas galian (mud pit) milik PHR pada Selasa (22/4/2025).
"Ya, ini yang menjadi konsen kita. Jadi gini, pada saat orang melakukan pengeboran, ada lumpur yang harus disalurkan ke kolam lumpur. Itu yang saya tanyakan tadi. Itu seharusnya segera dalam waktu tempo tertentu itu ditutup. Dan juga kalau sebelum ditutup, harusnya itu dijaga agar jangan ada anak-anak yang masuk ke sana," ujarnya Mulyadi kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi XII dengan Direksi PHR di Riau, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kolam lumpur bekas pengeboran seharusnya segera ditutup setelah tidak digunakan. Jika belum ditutup, area tersebut harusnya dijaga ketat untuk mencegah akses anak-anak.
"Ini persoalannya sebelum ditutup, dia kan seperti kolam gitu ya, mungkin karena hujan, semakin banyak airnya, mungkin mereka main-main di sana. Yang saya baca dari media itu yang meninggal umur dua tahun dan umur empat tahun. Mereka bermain dan meninggal," jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian dan mempertanyakan efektivitas sistem keamanan PHR, mengingat anggaran pengamanan yang disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun dengan jumlah petugas keamanan mencapai 2.500 orang.
"Nah ini kan sebuah kelalaian harusnya itu dengan security yang jumlahnya 2.500 (personel) yang dia sampaikan dengan biaya yang mereka keluarkan hampir lebih dari Rp400 miliar per tahun, harusnya mereka bisa mencegah agar anak-anak tidak bermain di sana," imbuh Mulyadi.
Meskipun pihak PHR menyatakan bahwa area tersebut sebenarnya terlarang untuk umum, Mulyadi menekankan bahwa anak-anak usia 2 dan 4 tahun tidak memiliki pemahaman akan larangan tersebut. "Harusnya juga dengan security yang jumlahnya segitu banyak, mereka harusnya menjaga jangan sampai anak-anak ini masuk ke kolam tersebut sehingga menimbulkan korban," sebutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya keterlibatan kepolisian dalam pengamanan objek vital nasional seperti area operasional PHR. Ia pun mendorong agar Polisi dapat ikut berperan dalam menjaga objek vital nasional tersebut. (bia/rdn)